Ponsel BM Masih Bisa Dipakai, Kemenperin Sebut Akan Blokir 24 Agustus
Istilah ponsel BM, tentu sudah tidak lagi asing bagi Anda. Harganya yang jauh lebih murah dari versi aslinya, membuat banyak masyarakat tergiur dengan ponsel ilegal ini. Tidak hanya itu, biaya perbaikan yang dibutuhkan oleh ponsel ilegal juga terbilang lebih murah meriah. Meski harga murahnya begitu menguntungkan Anda, pembelian ponsel ilegal ini tetap tidak bisa dibenarkan. Sehingga pemerintah ingin melakukan pemblokiran pada ponsel BM yang rencananya akan dilakukan pada 18 April 2020 kemarin.
Namun, nyatanya hingga kini masih banyak pengguna ponsel BM yang mengaku bisa mengakses ponsel ilegal yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa pemblokiran dari ponsel BM tidak berjalan dengan baik. Kemenperin juga mengaku bahwa mundurnya jadwal pemblokiran tersebut disebabkan oleh belum beroperasinya hardware CEIR (Central Equipment Identity Register). Bersamaan dengan kabar tersebut, Kemenperin juga kembali menyebutkan bahwa kabar pemblokiran nanti akan dilakukan pada senin pekan depan, atau tepatnya 24 Agustus 2020.
Meski sudah kembali menerapkan tanggal pemblokiran ponsel BM, bukan berarti hal tersebut tidak akan mengalami pemunduran lagi. Banyak faktor eksternal yang bisa menjadi hambatan dan penyebab dari terlambatnya pemblokiran ponsel ilegal. Untuk bisa membuat proses pemblokiran bisa benar-benar sempurna dan tidak ada celah, tentu dibutuhkan banyak persiapan yang matang.
Pemblokiran yang akan dilakukan oleh pemerintah nantinya yakni berdasarkan dengan nomor IMEI yang dimiliki sebuah ponsel. IMEI disini juga sering diartikan sebagai nomor KTP dari sebuah smartphone. Di mana setiap smartphone tidak akan memiliki nomor IMEI yang sama. Nomor IMEI ini juga sering dijadikan sebagai acuan untuk menentukan asli tidaknya sebuah smartphone. Jika nomor IMEI yang terdapat di smartphone Anda tidak terdaftar secara resmi, bisa dipastikan bahwa smartphone yang Anda gunakan merupakan ponsel BM.
Operator yang ada di Indonesia juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemblokiran ponsel ilegal ini. Di mana pihak operator akan secara otomatis bertindak untuk memblokir ponsel BM dengan IMEI yang tidak terdaftar. Pemblokiran yang dilakukan oleh para operator ini akan membuat membuat pengguna ponsel BM tidak lagi terhubung dan mendapatkan sinyal operator. Dengan kata lain, pengguna ponsel BM tidak lagi bisa memaksimalkan penggunaan smartphonenya. Sembari menunggu kabar terbaru dari Kemenperin selanjutnya, tidak ada salahnya jika Anda juga mengecek keaslian IMEI pada ponsel Anda.
.